JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa Zainal abidin, Effendi dan Muhammadiyah kembali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (12/12/2019).
Ada 15 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK yakni anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Mereka adalah Cek Man, Djamaluddin, Mohammad Isron, Ednon, Abdul Salam Haji Daud, Tadjuddin Hasan, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, Sainuddin, Eka Marlina, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Safian dan Mauli.
Nelson Freddy, tim penasehat hukum Zainal Abidin, ketika dikonfirmasi membenarkan ada 15 saksi yang akan dihadirkan ke persidangan lanjutan besok. "Ya, kabarnyo besok ada lima saksi yang dihadirkan," kata Nelson.
Hanya saja Nelson tidak menyebutkan nama saksi-saksi yang akan dihadirkan. "Nama-namanya lihat saja besok," tandasnya. (*/sm)
Elhelwi Terima Uang Ketok Palu Rp950 Juta, Lebih Besar dari Pimpinan, Rupanya Ini Alasannya
Jadwalkan Pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang 12 Desember
Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Dari Rentang 5-10 Orang Untuk Persidangan Elhelwi dkk
Dakwaan Jaksa KPK, Ini Jumlah Uang yang Diterima Elhelwi Dkk
Akui Dijanjikan Rp1 Miliar Sebagai Uang Ketok Palu, Cornelis: Tidak Ada Sampai


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



